Skripsi
Penerapan Kontrak Baku Pada Jasa Laundry Di Kota Palembang
Praktek kontrak baku dalam kegiatan bisnis tersebut menimbulkan
kontroversi, salah satunya yang akan penulis bahas terdapat pada jasa laundry. Di
dalam perjanjian usaha jasa laundry makna klausula eksenorasi terdapat pada
kalimat “kerusakan/kelunturan pakaian/menyusutnya pakaian yang disebabkan
karena sifat bahan pakaian merupakan risiko konsumen”. Secara tidak langsung
kalimat tersebut merugikan pihak konsumen dan menguntungkan pihak pelaku
usaha jasa laundry, bahkan pelaku usaha dibebaskan dari tanggungjawabnya dan
tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk memenuhi suatu prestasi.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan
kontrak baku pada jasa laundry di kota Palembang dan bagaimana sanksi hukum
apabila terjadi wanprestasi pada jasa laundry tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris didukung penelitian
normatif. Penelitian empiris yaitu penelitian yang bertitik tolak pada data primer.
Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang
menggunakan fakta-fakta empiris sedangkan penelitian hukum normatif yaitu
sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka
atau data sekunder.
Simpulan Dalam hal adanya wanprestasi salah satunya berupa pengalihan
tanggung jawab maka kontrak baku jasa laundry bertentangan dengan UUPK,
sehingga jika klausula tersebut tetap dicantumkan dalam perjanjian standar jasa
laundry maka dapat dikenakan sanksi. sanksi perdata yang diatur dalam Pasal 18
ayat 3 Undang- undang Perlindungan Konsumen, sanksi Pidana yang diatur dalam
Pasal 62 ayat (1) UUPK dan sanksi Administratif yang diatur dalam Pasal 60 ayat
(1) dan ayat (2) UUPK
Kata kunci: Kontrak, Baku, Laundry
Tidak tersedia versi lain