Skripsi
Penerapan Pasal 81 Ayat (1) Dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dalam Hubungannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Dalam Suatu Perusahaan
ABSTRAK
Tenaga kerja saat ini bukan hanya laki-laki tetapi juga perempuan.
Perempuan bekerja di Indonesia saat ini sudah cenderung meningkat
jumlahnya. Sebagai tenaga kerja perempuan timbul hak-hak istimewa salah
satunya cuti haid dan cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 81
ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan Pasal 81
ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dalam hubungannya dengan perlindungan hukum terhadap
pekerja perempuan dalam suatu perusahaan dan apakah hambatan-hambatan
dalam penerapan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam hubungannya dengan
perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan dalam suatu perusahaan.
Metode penelitan digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris
dan yuridis normatif, sehingga penelitan ini melihat dua sisi, yaitu
pendekatan yuridis empiris berupa penerapan dan kondisi nyata dilapangan
dan juga yuridis normatif berupa (peraturan perundang-undangan).
Simpulan, penerapan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hubungannya dengan
masih sering diabaikan oleh publik, baik pekerja maupun perusahaan. Haid
dan keguguran bisa saja merupakan hal yang sepele tetapi tidak selalu
demikian karena masih banyak orang yang membutuhkan hak tersebut.
Lagipula ketika suatu hal sudah diatur dalam undang-undang maka hal yang
diatur tersebut merupakan suatu hal yang dan sudah seharusnya diterapkan.
Rekomendasi bagi pihak pemerintah terutama Dinas Tenaga Kerja perlu
melakukan sosialisasi bagi pekerja dalam lingkungan perusahaan terkait
dengan hak cuti baik cuti haid maupun cuti akibat keguguran.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan, Perusahaan
Tidak tersedia versi lain