Skripsi
Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pemalsuan Sertifikat Tanah Berdasarkan Kode Etik Profesi Notaris Dan UU Nomor 2 Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Sertipikat hak atas tanah pada umumnya merupakan suatu surat bukti yang
menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Melihat fungsi
sertifikat sebagai alat bukti yang kuat hendaknya Notaris dalam membuatnya
hatus benar-benar memperhatikan keabsahananya karena apabila terjadi
pelanggaran dalam pembuatan sertifikat tersebut berarti Notari tersebut telah
melanggar kode etiknya. Terhadap pelanggaran yang dilakukan Notaris tersebut
akan dikenakan sanksi hukum yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris.
Adapun permasalahan dalam skripsi adalah Bagaimana tanggung jawab
Notaris terhadap sertifikat yang dibuatnya dan bagaimana bentuk sanksi yang
dapat diterapkan kepada Notaris yang melakukan pemalsuan dokumen sertifikat
tanah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atas perubahan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Metode penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan dalam pengumpulan data,
penulis akan melakukan penelitian melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan
yang dilakukan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris
Dari penulisan ini disimpulkan Simpulan , adapun sanksi yang dikenakan
kepada Notaris dapat dilihat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris yaitu dikenakan sanksi administrasi, yang berupa , teguran
lisan, teguran tertulis; pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat
dan pemberhentian dengan tidak hormat
Kata Kunci : Notaris, Sertifikat,Sanksi Hukum
Tidak tersedia versi lain