Sertipikat hak atas tanah pada umumnya merupakan suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Melihat fungsi sertifikat sebagai alat bukti yang kuat hendaknya Notaris dalam membuatnya hatus benar-benar memperhatikan keabsahananya karena apabila terjadi pelanggaran dalam pembuatan sertifikat tersebut berarti Notari tersebut telah melanggar kode etiknya.…