Skripsi
Implementasi Tanggung Jawab Perdata Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan Pt.Bumi Mekar Hijau Di Ogan Komering Ilir ( Studi Kasus Perkara No.21/Pdt.G/2015/Pn.Plg )
Prosedur atau tahapan penanganan perkara lingkungan hidup dapat dilakukan
di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, implementasinya belum dapat
dijalankan sebagaimana mestinya terutama penanganan dalam kasus PT. Bumi
Mekar Hijau yang hanya ditangani secara litigasi. Hal ini bertentangan dengan
Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahwa PT. Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan
ditangani secara litigasi melalui Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan
Tinggi Palembang yang berkaitan dengan penerapan sanksi perdata dalam
penegakan hukum lingkungan masih terdapat perbedaan pendapat diantara para
hakim yang menangani perkara tersebut, utamanya dalam hal pembuktian serta
penerapan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak).
Dalam Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.PLG, Pengadilan Negeri
Palembang telah menolak gugatan penggugat seluruhnya dengan dasar
pertimbangan sebagai berikut: PT. Bumi Mekar Hijau telah menunjukkan itikad
baik, hal ini dibuktikan dengan adanya perlengkapan dan persiapan yang
memadai; Ketiadaan hubungan kausalitas antara kebakaran dan hal yang
menyebabkan kebakaran; Memahami kebiasaan masyarakat setempat termasuk di
dalamnya adalah sonor (menanam padi dengan membakar terlebih dahulu).
Namun hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/2013 tentang Pedoman Penanganan
Perkara Lingkungan.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 51/Pdt/2016/PT.PLG
telah mengabulkan gugatan penggugat atau pembanding dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk sebagian. Tergugat
atau terbanding dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp78.502.500.000,00 dan
dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dengan dasar pertimbangan prinsip strict liability sebagaimana terdapat
dalam UU PPLH, UU Kehutanan, PP No. 150 Tahun 2000, PP No. 4 Tahun 2001,
dan PP No. 45 Tahun 2004 yang pada intinya menyebutkan kewajiban melekat
pada pemegang izin tanpa memperdulikan siapa yang membakar hutan tersebut.
Jadi tanggung jawab perdata dalam kebakaran hutan dan lahan PT. Bumi Mekar
Hijau penerapannya telah sesuai dengan prinsip strict liability (tanggung jawab
mutlak).
Kata Kunci : Implementasi, Tanggung Jawab Perdata, Kebakaran Hutan dan
Lahan PT. Bumi Mekar Hijau
Tidak tersedia versi lain