Prosedur atau tahapan penanganan perkara lingkungan hidup dapat dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, implementasinya belum dapat dijalankan sebagaimana mestinya terutama penanganan dalam kasus PT. Bumi Mekar Hijau yang hanya ditangani secara litigasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkun…