Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Suspend Akun Kepada Driver Gojek Oleh Perusahaan Gojek Atas Penilaian Konsumen Dalam Perjanjian Kemitraan
PT Go-Jek adalah sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
sebagai pengelola penyedia jasa pihak ketiga, yang bekerjasama dengan AKAB
sebagai pemilik aplikasi Go-Jek yang menyalurkan jasa/layanan di bidang
transportasi online di Indonesia. Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah
kebijakan suspend akun atau atau pemutusan mitra yang dilakukan oleh
perusahaan gojek secara sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah keputusan suspend atau pemutusan mitra atas penilaian dari konsumen
yang dilakukan perusahaan Go-jek sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian
kemitraan.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian bersifat yuridis dan empiris
dengan kata lain adalah untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya atau
keadaan nyata yang terjadi dimasyarakat seperti suspend yang dilakukan oleh
perushaan Go-jek tersebu.
Hasil penelitian bahwa perusahaan Go-jek dalam melakukan suspend atau
pemutusan mitra kepada driver Go-jek tidak sesuai dengan unsur-unsur
kemitraan dan upaya hukum yang disediakan oleh perusahaan Go -jek tidak
bisa mengatasi permasalahan pemutusan mitra.
Tidak tersedia versi lain