Skripsi
SANKSI HUKUM PELAKU USAHA TRAVEL TERHADAP BARANG BAWAAN PENUMPANG APABILA TERJADI KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Travel merupakan angkutan khusus antar jemput yang dilaksanakan dalam trayek dengan asal tujuan tetap atau sebaliknya sebagaimana diatur dalam Keputusan Mentri Perhubungan Nomor: KM. 35 Tahun 2003 Pasal 24 ayat (2). Apabila terjadi peristiwa atau keadaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang atau konsumen pihak pengangkut dalam hal ini travel bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen/penumpang.
Berdasarkan hal tersebut ingin meneliti dengan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana sanksi Perusahaan Travel apabila terjadi kecelakaan menurut UU No. 22 Tahun 2009 dan Apa upaya hukum yang dapat ditempuh penumpang angkutan Travel bila terjadi kerugian atas barang bawaannya.
Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dilengkapi dengan yuridis empiris.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku usaha Travel atas barang bawaan penumpang bila terjadi kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi kerugian diatur dalam Pasal 188, 191, 192 dan pasal 199 ayat (1) dan upaya hukum konsumen apabila terjadi kerusakan barang akibat kelalaian atau kesalahan dari si pengemudi Travel adalah: mengajukan gugatan perdata, melaporkan secara pidana, melapor ke dinas perhubungan, melapor ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Tidak tersedia versi lain