Travel merupakan angkutan khusus antar jemput yang dilaksanakan dalam trayek dengan asal tujuan tetap atau sebaliknya sebagaimana diatur dalam Keputusan Mentri Perhubungan Nomor: KM. 35 Tahun 2003 Pasal 24 ayat (2). Apabila terjadi peristiwa atau keadaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang atau konsumen pihak pengangkut dalam hal ini travel bertanggung jawab atas kerugian yang diderita kon…