Skripsi
POTENSI PROFESIONALITAS PENYIDIK UNTUK MENUNJANG PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN PRINSIP CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN SUATU KAJIAN YURIDIS EMPIRIS DI POLRESTA PALEMBANG
Penyidikan pada waktu berlakunya Het Herziene Inlandsch Reglement yang disingkat HIR ( staatsblad Tahun 1941 No.44 ) disebut dengan istilah “pengusutan” tidak mempersyaratkan kepada penyidik untuk bekerja secara cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga seolah-olah penyidikan tidak perlu dilakukan oleh seorang penyidik yang profesional, karena memang tujuan dari penyidikan itu hanyalah untuk mendapatkan suatu “pengakuan” sebagai salah satu “alat bukti” yang disebutkan di dalam Pasal 164 HIR.
Jenis penelitian pada skripsi ini, yaitu yuridis normatif didukung dengan yuridis empiris guna mendapatkan hasil yang benar dan objektif yang kemudian mendeskripsikan permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah standar profesionalitas penyidik polri untuk dapat mendukung pelaksanaan pemeriksaan perkara pidana dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan ?
2. Apakah kendala yang dihadapi oleh polresta Palembang untuk mewujudkan prinsip pemeriksaan perkara pidana dengan cepat, sederhana, biaya ringan ?
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara pada beberapa responden terkait yaitu, Polresta Palembang, Advokad, dan Dosen hukum pidana. Selanjutnya, hasil data tersebut dianalisis secara kulitatif yang dihubungkan dengan daftar kepustakaan lainnya.
Berdasarkan penelitian, dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu : (1) Seorang penyidik dapat dikatakan memiliki kompetensi jika dia mampu memahami tugas dan wewenangnya selaku penyidik, dengan pemahaman itu maka diharapkan penyidik sanggup mengungkap tiga aspek pokok tindak pidana dan sanggup bekerja secara efektif dan efisien. (2) Prinsip pemeriksaan perkara pidana dengan cepat, sederhana, biaya ringan terkadang terkendala oleh ketidak-jelasan hukum mengatur sesuatu hal khususnya UU No. 8 Tahun 1981 mengenai persyaratan penetapan seseorang menjadi tersangka, akibatnya penyidik tundak dan berkiblat kepada Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012, sehingga tidak sedikit penyidik menerima kritikan bahkan tuntutan praperadilan dari pihak tersangka.
Tidak tersedia versi lain