Skripsi
Fungsi Visum Et Refertum Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Racun
Setiap kali hakim akan menetapkan putusan terhadap suatu perkara pidana selalu
harus didasar atas keyakinannya yang didukung oleh dua alat bukti yang sah
sebagaimana disebut dalam pasal 184 KUHAP yang salah satunya adalah Visum
et Refertum yang oleh Pasal 187 KUHAP digolongkan sebagai alat bukti surat,
Di dalam praktek Visum et Refertum dirasakan sangat penting adanya, namun
pada sisi yang lain adanya keharusan membuat Visum et Refertum maupun
tatacara pembuatan visum et revertum tidak diatur di dalam Undang-Undang
Nomor8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka
penyidik berpdoman kepada Perkap Nomor11 Tahun 2015 tentang Menejemen
Pemeriksaan Perkara Pidana. Kenyataan ini ternyata telah menimbulkan berbagai
kendala bagi penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim yang memeriksa
perkara, khususnya dalam perkara pembunuhan berencana dengan
mempergunskan racun, yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP. Penulis
mencoba mengungkap permasalahan ini melalui skripsi yang berjudul : “Fungsi
Visum et Refertum sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pembuuhan dengan
Racun”. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh keterangan, data dan informasi
bahwa ternyata visum et refertum mempunyai fungsi yang sangat penting yaitu :
pertama menjadi penentu hubungan antara kematian korban dengan penyebab
kematian itu sendiri, baik karena racun sianida, arsenik, tetrodoksin ataupun
botulisme, dan kedua : visum et revertum adalah alat bukti yang menyempurnakan
tugas penyidikan, membantu kelengkapan jaksa penuntut umum dalam melakukan
penuntutan di muka persidangan, serta membantu hakim membentuk
keyakinannya untuk menetapkan putusannya, sesuai ketentuan Pasal 183
KUHAP, dengan suatu keyakinan bahwa tindak pidana yang diperiksa adalah
tindak pidana pembunuhan, pembunuhan itu telah direncanakan dengan
mempergunakan racun, dan pelaku pembunuhan itu diyakini dilakukan oleh
terdakwa. Adapun hambatan pembuatan visum et repertum terhadap korban
pembunuhan dengan racun, adalah berupa, pertama : hambatan yuridis yaitu tidak
adanya pengaturan mengenai keharusan dan tatacara pembuatan visum et
revertum secara tegas dan terperinci di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981, melainkan hanya terdapat di dalam Perkap Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Menejemen Pemeriksaan Perkara Pidana, sehingga tidak cukup kuat untuk
dijadikan pedoman, akibatnya tidak adanya kepastian hukum dan rasa keadilan
bagi semua,
Tidak tersedia versi lain