Setiap kali hakim akan menetapkan putusan terhadap suatu perkara pidana selalu harus didasar atas keyakinannya yang didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana disebut dalam pasal 184 KUHAP yang salah satunya adalah Visum et Refertum yang oleh Pasal 187 KUHAP digolongkan sebagai alat bukti surat, Di dalam praktek Visum et Refertum dirasakan sangat penting adanya, namun pada sisi yang…