Skripsi
Peranan Penyidik Dalam Mengupayakan Diversi Pada Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Di Lakukan Oleh Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak Di Polresta Palembang
Dalam penelitan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian
hukum yuridis normatif yang didukung dengan penelitian hukum yuridis empiris,
sehingga penelitian ini terdapat 2 tahapan. Tahap pertama adalah kajian mengenai
hukum normatif (peraturan perundang-undangan) dan tahap kedua adalah kajian
mengenai hukum empiris berupa terapan (implementasi) peristiwa hukum yang
terjadi, sehingga penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.
Penyidik melakukan upaya diversi dengan musyawarah diversi yang
dihadiri para pihak, antara lain ; penyidik, pembimbing kemasyarakatan, pekerja
sosial profesional, anak, orang tua/wali anak, anak korban, orang tua/wali anak
korban. Apabila dalam musyawarah tersebut akhirnya para pihak dapat menerima
kesepakatan damai, baik dengan ganti rugi maupun tidak dengan ganti rugi, maka
kesepakatan tersebut disampaikan dalam bentuk berita acara kesepakatan diversi.
Namun apabila ternyata para pihak atau salah satu pihak masih dalam kondisi
belum dapat menerima, maka musyawarah diversi dapat diskors atau ditunda
sampai waktu yang nanti akan ditentukan kembali. Dan apabila diversi gagal,
maka penyidik melimpahkan perkara kepada Penuntut Umum.
Banyaknya kendala dalam pelaksanaan diversi tindak pidana kekerasan
fisik di Polresta Palembang di karenakan beberapa faktor, antara lain ; karena
peraturannya relatif masih baru diberlakukan, kurangnya personil penyidik yang
tidak sebanding dengan perkara tindak pidana kekerasan fisik yang ditangani,
keterbatasan sarana dan prasarana pendukung sehingga pelaksanaan diversi terasa
tidak kondusif dan tidak bersahabat dengan anak.
Untuk itu penulis melalui skripsi ini menyarankan agar dalam penegakan
hukum di tingkat kepolisian terutama dalam hal diversi dapat dilakukan dengan
lebih baik lagi, dengan menyiapkan personil penyidik yang mumpuni dan
menyiapkan fasilitas pendukung yang memadai. Sehingga penanganan perkaraperkara
anak terutama upaya diversi dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Tidak tersedia versi lain