Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/ serikat buruh. Hak mogok kerja ini jelas diatur dalam pasal pasal 137 Undang-Undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mogok kerja tidak dapat dilakukan secara bebas, ada batas dan ketentuan yang mengaturnya, yaitu dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Maka…