Selama ini ketidak mampuan KUHP melindungi korban tindak pidana pada masa lampau dikarenakan tidak membuat ketentuan teknis yang mengatur tentang cara-cara korban untuk mendapatkan perlindungan, pada setiap proses pemeriksaan perkara pidana yang dialaminya, walaupun begitu sebenarnya ada bentuk perlindungan di dalam KUHP namun sifatnya tidak langsung. Setelah itu lahirlah KUHAP ditetapkan denga…