Dengan adanya hak-hak konsumen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 UU.No. 8 Tahun 1999 tersebut diharapkan pelaku usaha benar-benar bertanggungjawab terhadap makanan yang dihasilkannya, namun pada kenyataannya, hak-hak konsumen itu pun kerap diabaikan oleh pelaku usaha dalam memproduksi makanan tersebut. Masih ditemukan para pelaku usaha yang dalam memproduksi makanan tidak memperhatikan h…