Membuat Surat Wasiat adalah perbuatan hukum yang dilakukan seseorang, tentang apa yang dikehendakinya dengan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Apabila terjadi pembuatan surat wasiat maka berlakulah pencabutan, karena surat wasiat merupakan kehendak yang dibuat oleh satu pihak. Notaris adalah pejabat umum yang berkuasa dan khusus diberi hak untuk membuat akta otentik salah satun…