Tidak dipenuhinya isi perjanjian oleh karyawan atau buruh dikarenakan force majeur atau overmacht . Adapun pengertian force majaure menurut Setiawan, adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, yang mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dib…