Penelitian ini membahas politik hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan siber berbasis deepfake , khususnya dari aspek pencurian data pribadi. Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memberikan manfaat yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penyalahgunaan, seperti manipulasi data pribadi menggunakan de…