Latar Belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peran otoritas jasa keuangan dalam pelaksanaan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dan resiko yang dihadapi oleh pengguna pinjaman meminjam uang berbasis teknologi. Metode penelitian yang di gunakan pada skrips…