Semakin berkembangnya dunia usaha di Indonesia dalam beragam bentuk maka potensi terjadinya sengketa semakin tinggi, sehingga masalah sengketa perlu mendapat perhatian serius, bila penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum dapat menyita waktu dan biaya yang besar akan berpotensi menghambat perkembangan dunia usaha, maka dengan adanya Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan …