Disahkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tentang Perbankan merupakan terobosan baru dalam dunia perbankan, yaitu menjadi landasan yuridis bagi Perbankan Syariah yang perkembangannya sangat cepat. Beranekaragamnya bentuk usaha yang dilakukan Perbankan Syariah menyebabkan potensi terjadinya sengketa semakin tinggi sehingga masalah sengketa perlu …