Dasar penyidik dalam menetapkan suatu peristiwa hukum itu sebagai tindak pidana atau perkara perdata, penyidik harus memiliki alasan yang tepat dengan menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam menetapkan suatu peristiwa hukum itu tindak pidana atau perkara perdata, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik In…