Dalam proses penjualan, selain memberikan Faktur komersial atas barang yang di jual, perusahan juga akan menerbitkan Faktur Pajak senilai 10% atas barang yang di jualnya atau yang dinamakan PPN (Pajak pertambahan nilai) keluaran yang bagi pemebeli di anggap sebagai pajak masukan. Sehingga apabila terjadi Retur Penjualan penjual pun berhak mendapat pengembalian senilai 10% dari barang yang …