Pemasaran penawaran produk jasa asuransi menggunakan metode pemasaraan melalui telepon dimana pihak calon tertanggung asuransi dapat membeli produk asuransi tanpa perlu bertatap muka dan menandatangani perjanjian tertulis, namun demikian walaupun perjanjian tersebut dilakukan tanpa tatap muka perjanjian dengan metode tersebut tetap harus mematuhi ketentuanketentuan umum mengenai perjanjian…