Transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan system komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan computer global atau internet. dalam peraturan mengenai perjanjian atau perdagangan yang ada dalam perundangan tidak lebih…