Skripsi
PENANGGULANGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG (STUDI KASUS DI POLDA SUMATERA SELATAN)
Judul skripsi ini adalah penanggulangan Hukum Terhadap Tindak Pindana
Pemalsuan Uang (Studi Kasus Polda Sumatera Selatan). Adapun permasalahan nya:
1). Bagaimana penanggulangan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana
pemalsuan uang di Polda Sumatera Selatan; 2). Apa saja hambatan penegak hukum
dalam menangani kasus pemalsuan uang di Kota Palembang. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan juga didukung oleh empiris
dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus
(Case Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil
pembahasan skripsi ini 1. Penanggulangan kejahatan sesungguhnya merupakan
suatu upaya yang terus menerus dan berkelanjutan yang selalu ada, dan tidak akan
pernah ada upaya yang final, namun aparat penegak hukum termasuk kepolisian
harus melakukan penindakan dan pemberantasan kejahatan dalam sistem peradilan
pidana. Termasuk pemalsuan uang yang di lakukan secara preventif, preemtif, dan
represif oleh penegak hukum sehingga tidak menimbulkan banyaknya korban 2.
Hambatan penegakan hukum pemalsuan uang di bagi menjadi dua yaitu hambatan
internal dan eksternal, hambatan internal yaitu seperti kurangnya koordinasi antar
aparat penegak hukum, dan lemahnya penyidikan terhadap pelaku yang
dikategorikan sebagai pelaku yang memerintahkan perbuatannya dan
pengungkapan jaringan peredaran uang palsu dalam sistem pembuktian. Sedangkan
hambatan eksternal yaitu belum optimalnya koordinasi dan langkah proaktif dengan
Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Rupiah Palsu (Botasupal) dan belum
efektifnya sistem kriminalisasi dalam kerangka pertanggungjawaban pidana yang
dilakukan oleh sistem peradilan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan
uang agar dapat memberikan efek jera secara efektif.
Kata Kunci: Penanggulangan Hukum, Tindak Pidana, Pemalsuan Uang.
Tidak tersedia versi lain