Skripsi
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMERASAN OLEH JURU PARKIR ILEGAL BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 368 (1) KUHP
Skripsi ini berjudul “Penegakan hukum tindak pidana pemerasan oleh
juru parkir ilegal berdasarkan ketentuan pasal 368 (1) KUHP”.Permasalahan
bagaimana penegakan hukum tindak pidana pemerasan oleh juru parkir ilegal
berdasarkan ketentuan pasal 368 (1) KUHP dan faktor apa yang menjadi kendala
dalam penegakan hukum tindak pidana pemerasan oleh juru parkir ilegal.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif.
Hasil penelitian penegakan hukum sebagaimana dijelaskan berbagai ahli
merupakan upaya untuk menegakkan norma hukum dalam konteks parkir ilegal
dan pemerasan oleh juru parkir ilegal melibatkan aspek hukum pidana, sosial dan
ekonomi. Kenyataannya juru parkir ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan
meminta tarif diluar ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum ada dua
jaluryakni, administratif berdasarkan Perda Kota Palembang sebagai contoh No
16 tahun 2011 dan UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, serta jalur
pidana pasal 368 (1) KUHP jika ada unsur pemerasan adanya niat (mens rea)
pemaksaan (actu reus) serta dampak merugikan bagi korban. Lemahnya
pengawasan aparat berwenang dan minimnya alternatif pekerjaan yang menjadi
kendala utama. Penegakan hukum terhadap pemerasan oleh juru parkir ilegal
terhambat oleh lemahnya regulasi, keterlibatan oknum, kurangnya sarana
pendukung, rendahnya kesadaran masyarakat dan budaya permisif. Solusi yang
diperlukan perbaikan regulasi, penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat,
peningkatan fasilitas serta edukasi hukum bagi masyarakat. Untuk mengatasi
parkir ilegal dan pemerasan diperlukan pendekatan lebih komfrehensif.
Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang jelas mengenai juru parkir termasuk
penetapan area parkir resmi dan penugasan juru parkir yang sah, penegakan
hukum yang lebih tegas, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan fasilitas
farkir yang lebih memadai. Hal ini mengurangi ruang gerak bagi juru parkir
ilegal. Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan lagi melalui edukasi hukum agar
mareka lebih kritis dan berani untuk melaporkan. Selain itu pemerintah dapat
mempertimbangkan legalisasi dan pembinaan juru parkir agar mareka bekerja
dalam sistem yang sah.
Kata kunci:Penegakan Hukum, Pemerasan, Parkir Ilegal.
Tidak tersedia versi lain