Skripsi
EKSISTENSI UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA PALEMBANG
Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang
membawa pengaruh bagi berbagai lapisan terutama Usaha Kecil Mikro Dan
Menengah di kota Pelambang adanya aturan yang direguasi atau dipangkas
membuat para pelaku usaha kebih mendapatkan kemudahan untuk melakukan
kegiatan berusahanya, Undang Undang ini mempunyai salah satu tujuan yaitu
memberdayakan UMKM, khusunya yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah
di kota Palembang, Permasalahan pada penelitian ini bagaimana eksistensi Undang
Undang Cipta Kerja terhadap perkembangan usaha kecil mikro dan menengah
(UMKM) di Kota Palembang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Usaha
Kecil Mikro Dan Menengah di kota Palembang setelah berlakunya Undang Undang
Cipta Kerja penelitian ini menggunakan metode penelitian Normative Empiris
dengan Sebagian data diperoleh dari literasi dan Sebagian lagi hasil wawancara
dengan dinas koperasi dan umkm di kota Palembang
Hasil analisis menunjukan bahwa keberadaan undang undang cipta kerja
mempermudah perizinan dalam pasal 12 UU UMKM eksistensi terkait dengan
kemudahan yang dapat dirasakan oleh UMKM yang terdapat pada Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja tersebut dapat dipaparkan sebagai
berikutKeringanan dalam Perizinan Berusaha Terdapat dalam psl 12 UU UMKM
jo. UU Cipta Kerja, dikatakan bahwa bagi usaha mikro yang mengajukan perizinan
sama sekali tidak dipungut biaya Pembiayaan dan Penjaminan bagi UMKM. Pa
biaya itu bisa berwujud pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Undang Undang Cipta Kerja memberi Kemudahan/Penyederhanaan Administrasi
Perpajakan Bagi UMK yang terdapat dalam Pasal 92 , Pasal 94 UU Cipta Kerja
memberi kemudahan UMK dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ,
Pembebasan biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Halal.
Kata Kunci: Undang Undang Cipta Kerja, Kemudahan Berusaha
Tidak tersedia versi lain