Skripsi
Penyalahgunaan Aplikasi Kencan Terhadap Tren Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Skripsi ini berjudul “Penyalahgunaan Aplikasi Kencan Terhadap Tren
Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Bawah Umur Berdasarkan UndangUndang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Perkembangan
teknologi dan pemanfaatan internet memberikan dampak yang signifikan terhadap
berbagai aspek kehidupan, termasuk interaksi sosial. Salah satunya aktifitas
mencari pasangan yang kini banyak digunakan oleh semua orang adalah aplikasi
dating / kencan. Aplikasi ini awalnya dirancang sebagai media untuk mencari
pasangan, namun sering disalahgunkan oleh pelaku tindak kejahatan, salah
satunya tindak pidana perdagangan anak dibawah umur. Penyalahgunaan aplikasi
kencan ini memudahkan pelaku dalam menjebak dan mengeksploitasi korban
secara online khususnya untuk tujuan seksual eksploitasi atau prostitusi anak.
Praktik penyalahgunaan aplikasi kencan ini melanggar norma hukum yang telah
ditetapkan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana sebagaimana di atur
dalam pasal 76F juncto pasal 83, pasal 76I juncto pasal 88 undang-undang
perlindungan anak dan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE yang
menekankan bahwa pelaku penyalahgunaan aplikasi kencan dengan tujuan
perdagangan anak dan mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan
dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, serta Pasal 2 ayat (1) undangundang TPPO. Permasalahan dalam skripsi ini ialah, bagaimana praktik
penyalahgunaan aplikasi kencan di media sosial dalam tindak pidana perdagangan
anak di bawah umur berdasarkan undang-undang 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak dan faktor-faktor apa yang menyebabkan penyalahgunaan
aplikasi kencan dalam tindak pidana perdagangan anak di bawah umur. Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyalahgunaan aplikasi kencan dalam
perdagangan anak merupakan bentuk kejahatan siber, karena dilakukan melalui
media elektronik dan memenuhi unsur tindak pidana secara subjektif maupun
objektif. Kejahatan ini melanggar UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU
TPPO, serta sejalan dengan teori hukum pidana. Lemahnya verifikasi, anonimitas
pengguna, dan minimnya pengawasan membuat aplikasi kencan rentan
disalahgunakan. Penyalahgunaan aplikasi kencan dalam perdagangan anak dipicu
oleh faktor hukum, ekonomi, sosial budaya, teknologi, dan penegakan hukum.
Faktor dominan adalah lemahnya regulasi dan penegakan hukum, yang memberi
celah bagi pelaku menjalankan aksinya. Oleh karena itu, Pencegahan
penyalahgunaan aplikasi kencan dapat dilakukan melalui penguatan regulasi,
verifikasi identitas, sanksi bagi platform lalai, dan pembentukan satgas kejahatan
siber. Dari sisi sosial, diperlukan literasi digital, kepedulian terhadap hak anak,
dukungan psikologis korban, dan pengawasan orang tua.
Kata Kunci: Aplikasi Kencan, Perdagangan Anak, Kejahatan Siber,
Perlindungan Anak, Eksploitasi Seksual
Tidak tersedia versi lain