Skripsi
Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Akibat Wanprestasi oleh Konsumen dalam Pembelian Barang Dalam Sistem Pre Order (PO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Akibat
Wanprestasi oleh Konsumen dalam Pembelian Barang Dalam Sistem Pre
Order (PO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.” Sistem penjualan berbasis pre-order yang semangkin
berkembang memberikan fleksibilitas bagi konsumen dan pelaku usaha, namun
juga memunculkan masalah hukum, khususnya saat konsumen melakukan
wanprestasi yang melakukan pembatalan sepihak, tidak membayar sesuai
kesepakatan, atau menghilang setelah pesanan selesai. Secara nyata, hubungan
hukum pelaku usaha dan konsumen seharusnya seimbang, dengan perlindungan
atas hak dan kewajiban masing-masing. Namun, realitanya, perlindungan hukum di
Indonesia lebih berpihak pada konsumen sebagaimana diatur dalam
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999, tanpa ketentuan khusus terkait wanprestasi
oleh konsumen. Hal ini menimbulkan ketimpangan dan ketidakjelasan hukum bagi
pelaku usaha dalam sistem pre-order. Permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana
bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha akibat wanprestasi oleh konsumen
dalam pembelian barang dalam sistem pre order (PO) Serta Bagaiman Penyelesaian
antara pelaku usaha akibat wanprestasi oleh konsumen dalam pembelian barang di
sistem pre order (PO). Ada beberapa kasus nyata yang terjadi antara tahun 2022
hingga 2024, di antaranya kasus di Ay Bouquet Dhea Shop, Neet Id Store, dan Ani
Shop, Yang menyebabkan pembatalan pesanan setelah barang selesai dibuat,
konsumen menghilang tanpa kabar, hingga penolakan barang setelah dikirim. Nilai
kerugian bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 495.000, dengan berbagai
modus wanprestasi yang berbeda namun sama-sama menimbulkan kerugian bagi
pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual
approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki hak
perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 8 Tentang
perlindungan konsumen meliputi hak atas pembayaran sesuai kesepakatan,
perlindungan dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik, serta hak untuk
membela diri dalam penyelesaian sengketa. Dalam transaksi pre-order, asas itikad
baik menjadi dasar bagi kedua belah pihak, konsumen wajib memenuhi
kewajibannya, sementara pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur dan
sesuai kesepakatan. Kepastian hukum diperlukan agar hak, kewajiban, dan potensi
kerugian akibat wanprestasi dapat diminimalisir. Mekanisme penyelesaian sengketa
dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi, (negosiasi, mediasi, dan BPSK), maupun
litigasi di pengadilan. Sebagai upaya pencegahan, pelaku usaha disarankan
menerapkan ketentuan uang muka yang mengikat min 50%-80%, mencantumkan
klausul penalty dalam perjanjian, dan memberikan informasi yang jelas terkait
kebijakan pembatalan. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan hak
dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen dalam ekosistem e-commerce di
Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, wanprestasi, Pre-Order,UUPK
Tidak tersedia versi lain