Skripsi
ANALISIS YURIDIS PERMENKUMHAM NOMOR 40 TAHUN 2017 HUBUNGANNYA TERHADAP PENYELENGGARAAN MAKANAN
Sistem peradilan indonesia menjalankan fungsi untuk melakukan proses
pradilan untuk membuktikan dan memberi hukuman pidana lewat proses
pengadilan akan dibina dengan sistem pemasyarakatan indonesia, Pelayanan
makanan merupakan salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan tahanan
yang harus di penuhi oleh penyelenggara Lapas/Rutan. Hal ini guna mendukung
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan, pelayanan dan keamanan
yang tercantum dalam pasal 14 Undang- undang nomor 22 tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan. Makanan dengan kaidah gizi seimbang di butuhkan oleh warga
binaan pemasyarakatan dan tahanan di Lapas/Rutan, untuk mempertahankan dan
meningkatkan derajat kesehatan agar tidak sakit dan dapat melakukan aktivitasnya
sehari-hari. Adapun permasalahan dalam skripsi ini bagaimana penerapan
permenkumham nomor 40 tahun 2017 tentang penyediaan pedoman penyelenggara
makanan bagi tahanan, bagaiamana hambatan dalam penerapan permenkumham
nomor 40 tahun 2017 tentang penyediaan makanan bagi tahanan. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian Normatif.
Hasil analisis menunjukan bahwa penerapan Penerapan Permenkumham
Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan,
Anak, dan Narapidana di indonesia bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak
dasar warga binaan dalam mendapatkan makanan yang layak dan bergizi. Namun
dalam implementasinya berbagai tantangan masih dihadapi oleh lapas dan rumah
tahanan di seluruh Indonesia, Overkapasitas Sebagai Hambatan Utama Banyak
Lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan, yang
berdampak pada kualitas layanan makanan.
Kata kunci: Penyelenggaran, Makanan lembaga Pemasyarakatan, Lembaga
Pemasyarakatan.
Tidak tersedia versi lain