Skripsi
Perlindungan konsumen pengguna SIM Card terhadap penyalahgunaan data pribadi oleh provider telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Skripsi ini berjudul “Perlindungan konsumen pengguna SIM Card terhadap
penyalahgunaan data pribadi oleh provider telekomunikasi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen”
Perkembangan teknologi komunikasi melalui kartu SIM mempermudah
komunikasi, namun menimbulkan tantangan terkait perlindungan data pribadi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi mewajibkan
provider untuk menjaga kerahasiaan data dan bertanggung jawab atas kerugian
akibat penyalahgunaan data. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai
sanksi pidana atau denda. Kominfo mencatat 124 kasus pelanggaran data pribadi
dalam periode 2019–2024, diantaranya merupakan kebocoran data. Jumlah kasus
meningkat dari 3 kasus pada 2019 menjadi 40 kasus pada 2024. Hal ini
menunjukkan rendahnya kesadaran provider terhadap kewajiban perlindungan data
dan kelalaian yang merugikan konsumen. Permasalahan dalam skripsi ini ialah
bagaimana praktik penyalahgunaan pengguna SIM Card yang di daur ulang oleh
provider telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna SIM Card yang
disalahgunakan data pribadinya oleh provider telekomunikasi berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute Approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan ini menunjukkan
bahwa praktik daur ulang SIM Card yang dilakukan oleh provider menimbulkan
berbagai permasalahan terkait keamanan dan privasi data pribadi konsumen. Meski
diatur dalam Undang-Undang Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, namun
penerapannya masih kurang transparan dan tidak memberikan jaminan
perlindungan data yang memadai. Kasus penyalahgunaan data pribadi konsumen
pengguna SIM Card yang dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
merupakan pelanggaran serius yang memerlukan tindakan tegas dan terukur.
Konsumen mempunyai perlindungan hukum yang kuat berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Konsumen berhak atas keamanan
dan privasi, serta dapat meminta pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian
akibat kebocoran data pribadi. Provider wajib menyediakan mekanisme pelaporan
yang mudah diakses, transparan dan responsif bagi konsumen yang mengalami
penyalahgunaan data pribadi. Lembaga perlindungan konsumen perlu berperan
aktif dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada konsumen yang
menjadi korban penyalahgunaan data. Aparat penegak hukum perlu menindak tegas
penyelenggara jasa telekomunikasi yang terbukti melanggar hukum dan merugikan
konsumen. Sanksi yang diberikan harus efektif dan memberikan efek jera, baik
sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Pengguna SIM Card, Penyalahgunaan Data
Pribadi, Provider Telekomunikasi
Tidak tersedia versi lain