Skripsi
penerapan pengalihan uang kembalian sisa belanja dalam bentuk donasi perspektif undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Transaksi dalam jual beli pada pasar modern tanpa di sadari merugikan
konsumen.Hal tersebut dapat terjadi dalam peristiwa pengembalian uang sisa transaksi
yang dialihkan kedalam bentuk uang donasi hal ini salah satunya dikarenakan pihak
menghadapi kendala yaitu, keterbatasannya uang koin dengan berbagai macam
nominal pecahan.Permasalahan dalam skripsi ini bagaimanakah penerapan
pengalihan uang kembalian sisa belanja dalam bentuk donasi perspektif UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah
akibat hukum terhadap pelaku dalam hal pengalihan uang kembalian sisa belanja
dalam bentuk donasi perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis
normatif dilengkapi dengan penelitian yuridis empiris. Penelitian Hukum Normatifempiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi
ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action
pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Kesimpulan
dalam skripsi ini Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat
berakibat hukum dimana pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK,
yang berbunyi:“ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah).”Namun demikian dari hasil pengamatan penulis di lapangan tidak pernah ada
akibat hukum terhadap perusahaan terhadap permasalahan pengembalian sisa
pembelelanjaan tersebut.
Kata kunci: Uang Kembali, Donasi, Konsumen
Tidak tersedia versi lain