Skripsi
Tindak Pidana Penggelapan Terhadap Objek Jaminan Fidusial Berdasarkan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
“Tindak Pidana Penggelapan Terhadap Objek Jaminan Fidusia
Berdasarkan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999” merupakan judul skripsi ini sebagai berikut: Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap korban dalam Kasus Penggelapan Objek
Jaminan Fidusia yang Mengalihkkan,Mengadaikan dan Menyewakan
benda menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dan:
Bagaimanakah Analisis yuridis kasus penggelapan objek jamin an fidusia
berdasarkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Dalam Penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian
hukum dengan pendekatan Yuridis normative dan Yuridis empiris.
Bentuk upaya perlindungan hukum terhadap pemberi fidusia dalam
kasus penggelapan objek jaminan fidusia telah diatur pasal 23 ayat (2) dan
dapat terancam sanksi pidana sesuai dengan pasal 36 Undang-undang
jaminan fidusia, berupa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah), dengan demikian penyelesaian hukum yang terbaik ialah dengan
menekankan upaya perlindungan hukum yang bersifat refresif
Sedangkan analisis bahwa, majelis hakim pengadilan negri
Palembang mengatakan bahwa terkait kasus penggelapan objek jaminan
fidusia sudah tepat apabilah dikategorikan sebagai suatu tindak pidana
penggelapan karena telah memenuhi beberpa unsur-unsur penggelapan
yang diantaranya mengakui barang milik sendiri dan melawan hukum dan
ketentuan pasal 36 undang-undang Nomor 42 tahun 1999 sudah tepat
dalam pemberian sanksi tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia
karena objek tersebut telah dialihkan kepada orang lain kemudian di
jualkanya dengan status mengakui sebagai barang milik sendiri. Sehingga
perbuatan tersebut tidak diperbolehkan karena masih berstatus sebagai
jaminan
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Penggelapan, Perlindungan Hukum
Tidak tersedia versi lain