Skripsi
Orientasi Terhadap Pasal 100 Tentang Pidana Mati Pada Undang-Undang No 1 Tanun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pidana mati pada KUHP yang masih berlaku mengalami perubahan pada KUHP
baru. Penulis mengangkat permasalahan dengan judul “Orientasi Terhadap Pasal
100 tentang Pidana Mati pada Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Pidana”. Dengan permasalahan yang timbul bagaimana
perbedaan peraturan pidana mati pada KUHP yang masih berlaku dan KUHP baru?
pandangan yang diberikan oleh mereka yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan
pidana mati? dan proses pelaksanaan pidana mati pasal 100 undang-undang No. 1
tahun 2023?. Dalam penulisan ini menggunakan menggunakan metode Yuridis
Normatif. Adapun hasil pembahasan terhadapa pasal 100 ternyata ada pendapat pro
dan kontra bahwa pidana mati pada KUHP baru ini tepatnya pada pasal ini,
pelaksanaan masa percobaan 10 tahun, berkelakuan baik, dan bergantinya pidana
mati ke pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. ada yang masih ingin
mempertahankan eksistensi hukuman mati dan ada yang harus dihapuskan karena
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Proses Pelaksanaan Pasal 100
KUHP Baru ini memberikan kesempatan bagi terpidana untuk bisa memperbaiki
diri, menjadi lebih baik dan menyesali perbuatannya. Maka guna terlaksananya
tugas dan fungsi pelaksanaan pidana mati dalam KUHP baru secara efisien dan
efektif, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk integritas
petugas, sosialisasi dan pemahaman tentang pidana mati pada pasal 100 KUHP
Baru harus diperjelas dan benar-benar bisa dipahami oleh masyarakat yang kurang
akan pengetahuan akan hukum karena seiring berjalannya zaman dan meningkatnya
teknologi maka akan meningkat pula tindak kejahatan di lingkungan masyarakat
hingga negara.
Kata kunci : Pidana, Pidana Mati, Perbedaan, Pro dan Kontra, Pelaksanaan,
KUHP
Tidak tersedia versi lain