Skripsi
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi Online
Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu
hukum sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada
peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwaperistiwa yang kongkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah
diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan
istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat
Prostitusi ialah kemasyarakatan di mana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan
seksual sebagai mata pencarian. Pada definisi ini jelas dinyatakan adanya peristiwa penjualan
diri sebagai “profesi” atau mata pencarian sehari-hari, dengan jalan melakukan relasi-relasi
seksual.
Upaya penanggulangan yang ditinjau dari substansi hukum meliputi pembenahan regulasi /
peraturan. Melihat perkembangan anak-anak dan remaja yang sering mengakses internet dan
juga menggunakan sarana facebook, maka diberlakukan tentang konsep ideal pengaturan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama penanggulangan prostitusi secara
online, juga peran orang tua dengan mengawasi anak-anaknya dalam melakukan aktivitas secara
online, melindungi keamanan anak-anak selama melakukan aktivitas secara online terutama bila
mereka memanfaatkan fasilitas chating, home pages, facebook dan sebagainya, menjaga
keamanan informasi pribadi anak-anak, serta bagi pemerintah harus mampu membatasi
perusahaan perusahaan online dalam mengakses informasi pribadi anak-anak. Informasi yang
harus dilindungi antara lain berkaitan dengan nama, alamat rumah, alamat email dan nomor
telepon.
Kata kunci : Tindak Pidana, Prostitusi, Upaya Penanggulangan
Tidak tersedia versi lain