Skripsi
Implementasi Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Di Kota Palembang
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 3 juta orang pada kelompok
usia 10 hingga 59 tahun. Mirisnya, kalangan pelajar dan mahasiswa menyumbang angka
pengguna narkoba di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa penyalahgunaan narkotika di
Indonesia merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan, oleh karena itu, untuk
mencegah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika ini perlu disusun langkahlangkah strategis untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Langkah
– langkah tersebut tertuang di dalam undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang
narkotika, dan di dalam undang-undang ini juga terdapat strategi penyelamatan pecandu
narkoba melalui rehabilitasi medis dan social. Menurut Badan Narkotika Nasional Sumsel
Pada tahun 2019 terdapat 1599 jumlah tindak pidana (JTP) narkotika dan terdapat 444
data penyalahguna narkoba yang melapor dan mendapatkan layanan rehabilitasi,
sedangkan di tahun 2020 terdapat 1851 JTP narkotika dan hanya 403 yang mendapatkan
pelayanan Rehabilitasi. Dengan demikian jumlah tindak pidana narkotika dalam dua
tahun tersebut meningkat cukup tinggi namun program rehabilitasi yang diatur dalam UU
39 Tahun 2009 Pasal 54 masih sangat rendah. Dalam praktek sarana pemulihan melalui
Rehabilitasi bagi poencandu narkoba masih belum otimal. Untuk mengetahui
permasalahan ini penulis akan mendalami bagaimana Implementasi Rehabilitasi Korban
Penyalahgunaan Narkotika Menurut Pasal 54 No.35 tahun 2009 di Kota Palembang? Apa
Kendala Impelementasi Rehabilitasi korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undangundang No.35 Tahun 2009 di Kota Palembang? Jenis penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah
penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang
berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Adapun untuk penetapan rehabilitasi
terlebih dalu harus melalui beberapa tahapan yang di mulai melalui kepolisian, dan
pengadilan yaitu kuasa hakim hingga di tetapkannya hukuman penjara atau cukup dengan
rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika atau bisa juga dengan laporan oleh keluarga
penyalahguna narkotika itu sendiri. Walaupun strategi ini cukup efektif tidak menutup
kemungkinan implementasi rehabilitasi ini berjalan dengan optimal, dikarenakan ada
beberapa kendala yang harus dihadapi seperti kurangnya sarana prasarana, jauhnya lokasi
dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang rehabilitasi, hal inilah yang sering terjadi
dan mengakibatkan hanya sedikit korban penyalahguna narkotika yang menjalani
rehabilitasi. Maka dari itu, dari hasil pembahasan dan analisis yang telah diuraikan, guna
terlaksananya tugas dan fungsi rehabilitasi secara efektif dan efisien, diperlukan sarana
dan prasarana yang memadai, baik jumlah maupun jenisnya, termasuk tata letak dan
lokasi pusat rehabilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan baik Rehabilitasi Pemerintah
maupun yang Swasta. Jadi selagi prasarana, lokasi dan yang lainnya belum memadai
maka implementasi Rehabilitasi kurang optimal dan peraturan Pasal 54 Undang-undang
No.35 Tahun 2009 tidak terlaksana dengan baik, untuk itu peran pemerintah disini sangat
dibutuhkan.
Kata kunci : Implementasi,Rehabilitasi korban penyalahguna narkoba, Fungsi.
Tidak tersedia versi lain