Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Di Bawah Standar Upah Minimum Menurut Uu. Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Upah merupakan hal yang penting karena upah merupakan tujuan
utama bagi pekerja/buruh dalam melakukan pekerjaannya. Oleh karena itu,
pemerintah juga ikut terlibat dalam menangani masalah pengupahan.
Pekerja/buruh akan bekerja dengan baik apabila mendapatkan upah yang baik
pula, oleh karena itu agar pekerja menjadi lebih produktif, perlu adanya upah
yang baik maka peranan undang-undang menjadi sangat penting, yaitu
memastikan perlindungan khususnya dalam hal pemberian upah bagi tenaga
kerja.Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini
adalah konsep Hukum Perdata terhadap perusahaan yang membayar upah di
bawah standar upah minimum Kota Palembang dan bagaimana sanksi hukum
perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah upah standar
minimum.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi hukum bagi
Pengusaha yang melakukan pelanggaran dalam undang-undang ketenagakerjaan
secara khusus tentang pemberian upah minimum dan pengenaan sanksi pidana
yang berupa sanksi pidana administratif, pidana denda, pidana kurungan, sampai
dengan pidana penjara.Hasil dari pembahasan ini dimana penetapan pembayaran
upah minimun diatur dalam Pasal 88 C ayat 1 , 2 , 3 4 dan 5 dan Pasal 88 E
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang dan sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar
perjanjian kerja tersebut dikenakan sanksi hukum perdata dimana suatu
perjanjian yang diadakan para pihak dalam hubungannya dengan perjanjian kerja
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu dalam hal
ini UU Cipta Kerja, PP Pengupahan, dan Peraturan/Keputusan Menteri. Dengan
demikian, memperjanjikan upah di bawah upah minimum adalah batal demi
hukum
Kata kunci: Upah Minimum,Perusahaan, Cipta Kerja
Tidak tersedia versi lain