Skripsi
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasierhadap Peredaran Obat Sirup Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Judul dari penulisan skripsi ini adalah: “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Peredaran Obat Sirup Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak”. Adapun permasalahan yang Penulis angkat dalam skripsi ini adalah apakah alasan pembenar bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan pidana, serta siapakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus peredaran obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Dalam penelitian skripsi ini, Penulis menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Pendekatan hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti norma hukum, asas-asas hukum, falsafah hukum, doktrin hukum maupun prinsip hukum dalam bahan-bahan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa: 1) Berdasarkan pendapat para ahli hukum dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu teori identifikasi, teori pertanggungjawaban pengganti, dan teori pertanggungjawaban ketat, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung. Artinya tanggungjawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaannya (korporasi). 2) Sistem pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab, dan korporasi sebagai pembuat dan juga yang bertanggungjawab. Selain pengurus korporasi yang dapat dijatuhi pidana, korporasi itu sendiri dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pemerintah dalam hal ini BPOM harus memperkuat fungsi pengawasan terhadap obat sebelum beredar maupun setelah beredar di masyarakat. Pelaku Usaha dalam menjalankan usaha hendaknya melakukan kegiatan produksi secara jujur dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang telah ditetapkan. Para penegak hukum, khususnya Hakim dalam menjatuhkan suatu pidana agar selalu memperhatikan tujuan pemidanaan, bukan hanya berfokus pada pembalasan. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, korporasi, obat sirup anak
Tidak tersedia versi lain