Skripsi
Analisis Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Perjanjian Kerja Bersama Pada Pt. Musi Hutan Persada (Studi Kasus Putusan Nomor 127/Pdt.Sus-Phi/2020/Pn.Plg)
Judul dari penulisan skripsi ini adalah: “Analisis Yuridis terhadap Pemutusan
Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama pada PT. Musi Hutan Persada
(Studi Kasus Putusan Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg)”. Adapun
permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah
pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan serta
bagaimanakah analisis yuridis terhadap pemutusan hubungan kerja dalam
perjanjian kerja bersama pada PT. Musi Hutan Persada (Studi Kasus Putusan
Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan
pemutusan hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan dan untuk mengetahui
bagaimanakah Analisis Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Dalam
Perjanjian Kerja Bersama pada PT. Musi Hutan Persada (Studi Kasus Putusan
Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg).
Hasil dari pembahasan ini bahwa terdapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada terhadap salah satu pekerja, Ir.
Chandralika karena pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan
oleh pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sesuai dengan aturan dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta
Pasal 89 ayat 3 huruf F Perjanjian Kerja Bersama membuat pekerja tersebut
melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapat keadilan.
Dan isi dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Palembang, dengan nomor perkara 127/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg memutus bahwa
gugatan penggugat diterima sebagian yaitu menyatakan PHK yang dilakukan oleh
PT. Musi Hutan Persada adalah tidak sah dan menghukum tergugat untuk
membayarkan hak-hak perkerja yaitu gaji serta hak tunjangan lainnya yang belum
diberikan oleh tergugat terhitung dari mulai dikeluarkannya surat PHK.
Kata kunci: Pelanggaran PKB, PHK, Hak Pekerja
Tidak tersedia versi lain