Skripsi
Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Alasan Penghapus Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 377 k/Pid/2017)
ABSTRAK
Judul dari penulisan skripsi ini adalah: “Analisis Yuridis Terhadap
Penerapan Alasan Penghapus Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana
Pembunuhan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 377 K/PID/2017)”.
Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah
Bagaimanakah pengaturan alasan penghapus pidana di dalam dan di luar
KUHPidana serta Bagaimanakah analisis yuridis penerapan alasan penghapus
pidana dalam kasus tindak pidana pembunuhan (dalam perkara Nomor 377
K/Pid/2017)
Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan penelitian hukum
normatif. Penelitian hukum Normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan
hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma.
Berdasarkan hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa pengaturan alasan
penghapus pidana di dalam KUHP diatur dalam ketentuan umum dan juga diatur
dalam ketentuan khusus. Serta di dalam Kitab undang-undang hukum pidana
Nomor 1 Tahun 2023 alasan penghapus pidana yang berhubungan dengan orang
sakit jiwa ini diatur dalam pasal 38 KUHP. Sedangkan diluar KUHP diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang merupakan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan
juga Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman. Dan putusan perkara tindak pidana pembunuhan nomor 377
K/Pid/2017 yang dianalisa Mahkamah Agung menjatuhkan putusan melepaskan
terdakwa dari segala tuntutan hukum sudah tepat. Mahkamah Agung menyatakan
bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, akan tetapi
terhadapnya tidak dapat dijatuhi pidana dasar pertimbangannya adalah pasal 44
KUHP
Rekomendasi dari penelitian ini adalah seseorang mengalami gangguan
jiwa ketika melakukan perbuatan yang melanggar hukum, harus adanya penilaian
di semua tingkatan pemeriksaan. Tidak hanya di tingkat persidangan yang dinilai
oleh Hakim, namun juga di tingkat penyidikan baik oleh kepolisian maupun oleh
Kejaksaan sehingga dari awal sudah diketahui Apakah perkara tersebut dapat
dilanjutkan atau tidak.
Kata Kunci : Pemidanaan, Pertanggungjawaban Pidana, Penghapusan Pidana
Tidak tersedia versi lain