Skripsi
Penerapan Sanksi Kebiri Untuk Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020
Judul dari penulisan skripsi ini adalah: “Penerapan Sanksi Kebiri Untuk
Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Pereturan Pemerintah Nomor
70 Tahun 2020”. Adapun yang melatarbelakangi penulis tertarik untuk membuat
skripsi ini karena kejahatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan
yang sangat meresahkan dalam masyarakat dan sanksi kebiri menjadi hukuman
tambahan supaya kekerasan seksual terhadap anak ini bisa berangsur-angsur
berkurang. permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah bagaimana
penerapan sanksi kebiri dalam melindungi anak korban kekerasan seksual serta
kendala penerapan sanksi kebiri kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendektan berdasarkan bahan-bahan
hukum dari berbagai literatur, serta kajian peraturan perundang-undangan itu sendiri,
sehingga penelitian ini menggunakan sumber data sekunder.
Didalam KUHP pengaturan sanksi kebiri kimia ini tidak di atur dalam KUHP.
Karena sanksi kebiri ini adalah sanksi yang baru sebagai pidana tambahan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan
tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan
pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Terkait dalam
tindakan kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 muncul
perbedaan pendapat baik pro maupun kontra dari berbagai kalangan instansi maupun
masyrakat. Kendala bagi dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia adalah
termasuk pelanggaran dan sanksi kode etik. Apabila suntikan obat kebiri kimia tidak
diberikan oelh ahlinya, maka tentunya bias berbahaya bagi kesehatan bahkan nyawa
dari pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi
kekerasan seksual terhadap anak ini lebih memusatkan kepada pencegahan agar
kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi dengan memberikan pemahaman
maupun sosialisasi mengenai kejahatan tersebut. Untuk mencegah tindakan kekerasan
seksual terhadap anak ini maka pemerintah penegak hukum baik para pihak-pihak
pembentuk peraturan maupun yang menerapkannya harus ada pengkajian ulang agar
para pihak yang tidak setuju bisa sepakat agar sanksi kebiri ini bisa di terapkan.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah Hukuman kebiri diIndonesia harus
dilakukan, karena sangat merugikan dan meresahkan di kalangan masyarakat
khususnya anak di bawah umur. Jika si pelaku hanya mendapatkan hukuman penjara
saja, maka si pelaku tidak akan jera untuk kembali melakukan kejahatan tersebut.
Tidak tersedia versi lain