Skripsi
Upaya Hukum Debitur Terhadap Wanprestasi Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan
hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem
elektronik berbasiskan komputer dengan system komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi
oleh keberadaan jaringan computer global atau internet. dalam peraturan mengenai
perjanjian atau perdagangan yang ada dalam perundangan tidak lebih fleksibel dalam
menghadapi transaksi e-commerce, dimana cukup dengan adanya perikatan diantara para
pihak maka perjanjian sudah terbentuk. Kondisi seperti ini tentu saja dapat menimbulkan
berbagai akibat hukum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu
perbuatan wanprestasi.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana cara penyelesaian
terhadap kasus jual beli online berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi
elektronik dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran
terhadap kasus jual beli online itu.
Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian dilakukan secara yuridis normatif
dengan didukung oleh penelitian empiris, dengan mempergunakan sumber data primer
dan sumber data sekunder.
Kesimpulan dari penelitian ini dimana cara penyelesaian jika terjadi kasus wanprestasi
jual beli online terdapat dalam pasal 38 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun
2016 dan pasal 39 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Adapun sanksi
hukum bagi para pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi dalam jual beli online
terdapat dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 1243
KUHPerdata.
Kata Kunci: Peneyelesaian Sengketa, Jual Beli Online, Wanprestasi.
Tidak tersedia versi lain