Skripsi
Analisis Pemahaman Pajak Terhadap Influencer Sosial Media
Dalam dunia, teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi saja, akan tetapi sebagai peluang untuk penambah penghasilan. Sosial media ialah salah satu teknologi informasi digital yang digunakan para penggunanya untuk menambah jumlah pendapatan dengan cara mempromosikan (endorsement) suatu barang atau produk dengan memanfaatkan keahlian nilai jual seseorang yang biasa disebut dengan influencer. Di Indonesia hal ini sangat menjadi pusat perhatian, khususnya oleh pihak Dirjen Pajak Indonesia. Dimana pendapatan yang dihasilkan oleh para influencer tersebut seharusnya sudah termasuk dalam pph di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuii pemahaman mengenai pajak penghasilan terhadap influencer social media. Penelitian ini menggunakan pendekatan wawancara kualitatif dengan sumber data primer. Data penelitian diperoleh dari wawancara secara mendalam dengan para narasumber secara langsung. Jumlah sampel yang digunakan 10 narasumber yang dianalisis dengan menggunakan metode Triangulasi.Berdasakan hasil analisis, dari 10 orang terdapat 3 orang yang secara umum memahami pajak penghasilan, administrasi pajak ( kepemilikan NPWP ) serta sanksi pajak. Sedangkan sisanya belum memahami pajak penghasilan dan hanya menjadikan kegiatan endorsement pada sosial media sebagai pekerjaan sampingan saja.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan; Pemahaman; Endorsment; influencer
Tidak tersedia versi lain