Skripsi
Pelaksanaan E-Court (Electronics Justice System) Dalam Penyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus
Judul penulisan skripsi ini adalah: “Pelaksanaan E-Court (Electronics
Justice System) dalam penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri
Palembang Kelas IA Khusus”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pelaksanaan maupun kendala E-Court (Electronics Justice System) dalam
penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA
Khusus. Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah
bagaimana pelaksanaan e-court (electronics justice system) dalam
penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A
Khusus, serta apakah kendala pelaksanaan e-court (electronics justice system)
dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas
1A Khusus.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis
normatif. Yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan
hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma hukum positif. Sehingga
penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, Mahkamah Agung menetapkan E-Court
berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, melalui Sistem Informasi
Administrasi Perkara (SIAP) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Mahkamah Agung di pengadilan tingkat pertama mampu meningkatkan kinerja
dalam penyelesaian perkara dan mendongkrak transparansi, sehingga
penerapan tersebut dapat dikatakan berhasil dalam melaksanakan E-Court dan
dapat memenuhi asas perdilan sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan
Negeri Palembang Kelas IA khusus. Dalam pengajuan perkara perdata melalui
E-Court yang tercatat di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, pada
tahun 2018 ada 43 perkara yang sudah putus, pada tahun 2019 ada 230
perkara, pada tahun 2020 ada 252 perkara, pada tahun 2021 ada 400 perkara,
dan hingga Juni 2022 terdapat 134 perkara yang sudah diputus. Sehingga
dapat terlihat bahwa setiap tahun telah adanya peningkatan dalam pengajuan
perkara perdata melalui sistem E-Court ini.
Tidak tersedia versi lain