Skripsi
AKIBAT HUKUM PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN PADA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DILAKUKAN DIBAWAH TANGAN
Judul dari penulisan skripsi ini adalah: “Akibat Hukum Pengalihan Hak
Tanggungan Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Yang Dilalukan Dibawah
Tangan”.
Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah
bagaimana proses pengalihan hak tanggungan pada KPR, serta apakah akibat
hukum pengalihan hak tanggungan pada KPR yang dilakukan dibawah tangan.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian
hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis
normatif yaitu melalui kajian peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga
menggunakan sumber data, yaitu data primer dan data sekunder.
Hasil dari penelitian ini yang dapat dirumuskan adalah KPR merupakan
produk dari bank untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah secara kredit.
Dalam perjalannya KPR sendiri banyak mengalami kendala atau permasalahan
karena masih banyak pihak debitur yang mangkir dalam pembayaran KPR atau
wanprestasi, yang disebabkan oleh banyak faktor. Karena itulah untuk
menghindari sanksi yang didapat jika wanprestasi, debitur akan pengalihkan
kreditnya kepada pihak lain. Pengalihan ini disebut juga over kredit, over kredit
ini bisa dilakukan melalui badan resmi yaitu bank dan notaris. Akan tetapi ada
juga yang melakukan over kredit secara bawah tangan atau saling percaya yang
dimana akan mengakibatkan masalah untuk kedepannya.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Over Kredit, KPR Bermasalah
Tidak tersedia versi lain