Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PINJAM MEMINJAM SECARA ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Latar Belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi, peran otoritas jasa keuangan dalam pelaksanaan pinjam
meminjam berbasis teknologi informasi dan resiko yang dihadapi oleh pengguna
pinjaman meminjam uang berbasis teknologi. Metode penelitian yang di gunakan
pada skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk
diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan
literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian
bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang lebih
dikenal dengan fintech lending, dimana menawarkan kemudahan dalam meminjam
uang atau kredit. Tidak pernah ada perjanjian antara penyelenggara dengan penerima
pinjaman hanya ada dokumen untuk memenuhi kelengkapan syarat dari
penyelenggara. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam
meminjam uang secara online dapat dilakukan secara preventif dan represif.
Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan upaya menerapkan prinsip
dasar dari penyelenggara sebelum terjadinya sengketa. Perlindungan hukum bagi
pengguna layanan produk pembiayaan khususnya bagi pemberi pinjaman untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat modern guna memperbaiki kebutuhan
permodalan yang sulit untuk memasuki pasar dalam Lembaga Keuangan Perbankan.
Peraturan yang telah dikeluarkan tentang Peer to peer lending sampai sekarang yaitu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pinjam Meminjam, Teknologi Informasi
Tidak tersedia versi lain