Skripsi
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG MENERIMA PRODUK BERBEDA DENGAN YANG DI DESKRIPSIKAN DAN DIPERJANJIKAN(STUDI KASUS SHOPEE)
Tanggung jawab pelaku usaha dalam masyarakat sekarang ini sangat
diperlukan dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, upaya
perlindungan konsumen adalah prinsip perlindungan atas barang dan jasa, artinya
konsumen harus mendapatkan barang dengan kualitas yang baik, sesuai dengan
harga yang dibayarnya. Keadaan ini tentu dapat menurunkan tingkat kepercayaan
konsumen, bahkan lebih jauh lagi dapat membuat konsumen mengambil tindakan
hukum.
Adapun permasalahan ini adalah tanggung jawab dan perlindungan hukum
konsumen terhadap pelaku usaha didasarkan pada kenyataan yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat yang mana ada beberapa pelaku usaha yang bertindak
merugikan konsumen dan bagaimana sansksi hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha tersebut.
Dalam penelitian ini menggunakan metode normatif yang didukung
dengan data empiris, yaitu menganalisis masalah dengan pendekatan undangundang dan juga sumber buku, artikel, makalah, dan sumber lainnya.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bentuk tanggung jawab pelaku usaha
terhadap kerugian yang diderita konsumen terdapat dalam pasal 19 dan pasal 28
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Adapun sanksi dan perlindungan hukum
yang diberikan kepada konsumen terlihat dari adanya regulasi yang mengatur
tentang perlindungan hak konsumen dan pemberian kompensasi ganti rugi,
berdasarkan perlindungan hukum yang diberikan UUPK.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Konsumen, Pelaku Usaha
Tidak tersedia versi lain