Skripsi
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peran pajak sangat penting bagi negara karena pajak memberikan
pemasukan bagi keuangan dan pendapatan negara. Pencapaian penerimaan dari
sektor pajak bukan sesuatu hal mudah karena masih ada wajib pajak yang
melakukan tindak pidana perpajakan. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pajak
tercapai setiap warga negara sebagai wajib pajak harus taat, patuh dan memenuhi
kewajibannya. Tujuan dari adanya pajak perlu penegakan hukum perpajakan salah
satunya penerapan sanksi terhadap tindak pidana perpajakan.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Penerapan Sanksi
Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana dalam bidang perpajakan. Metode
penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan menelaah data pustaka, maka
penelitian yang saya lakukan ini merupakan penelitian hukum Normatif.
Penulisan ini disimpulkan ada 2 (dua) macam sanksi perpajakan yaitu sanksi
administrasi yang terdiri dari sanksi administrasi berupa denda, sanksi administrasi
berupa bunga, sanksi administrasi berupa kenaikan dan sanksi pidana yang terdapat
dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 41 tentang sanksi bagi
pejabat.
Kata Kunci : Sanksi, Pidana, Pajak
Tidak tersedia versi lain